Arsip Blog

SKPP BIBIT-CHANDRA

BIBIT CHANDRA

Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,akhirnya bebas dari tuntutan perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan.

Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.

Kebijakan Kejagung dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang rencananya paling lambat pukul 13.00 hari ini menuai kritik pedas. dan menurut beberapa kalangan seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan mengeluarkan deponering.

Seperti halnya Ahmad Rifai, salah seorang anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra Senin kemarin menyatakan bahwa penerbitan SKPP ini untuk menyelamatkan kepolisian

Namun semua kontroversi itu dibantah oleh Jampidsus, bahwa penerbitan SKPP Bibit-Chandra sudah diperhitungkan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,
“Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji),” kata Marwan.

Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2009) kemarin. Jampidsus Marwan Efendy mengemukakan alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.

“Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya,”

kedua, lanjut Marwan, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan Bibit-Chandra tidak layak untuk dipertangungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi yang membutuhkan terobosan hukum.

Apakah ada kemungkinan alasan lain, mungkin para pengamat politik dari dunia blogosphere dapat mensharingnya di kotak komentar di bawah…….

BIBIT DAN CHANDRA BEBAS ?

Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah Rabu (4/11) dinihari menghirup udara bebas. Ini setelah permohonan penangguhan penahanan mereka yang diajukan tim pencari fakta dan kuasa hukumnya dikabulkan Mabes Polri. Sekitar pukul 24.00 WIB, kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selain kerabat, sejumlah anggota KPK juga hadir di Gedung Bareskrim untuk menyambut pembebasan Bibit dan Chandra. Saat meninggalkan Mabes Polri, kedua tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu tidak banyak memberikan komentar.

Bibit dan Chandra langsung menuju KPK untuk berdiskusi dengan tim pembela KPK untuk membahas langkas selanjutnya. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK non aktif itu sempat ditahan selama lima hari di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kebijakan Markas Besar Polri untuk melepaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari penjara bukan karena tekanan publik. Tetapi, demi kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/11/2009). “Bukan karena tekanan, mari kita ajarkan kepada masyarakat bahwa ada proses hukum ke depan,” ujarnya.

Nanan menjelaskan, Polri baru menerima surat permohonan penangguhan penahahan dari kuasa hukum Bibit dan Chandra malam ini. “Dan diproses, dan malam ini juga kapolri (menyetujui) demi untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya.

Selanjutnya, sambung Nanan, Kapolri akan menyerahkan tim penyidik kasus Bibit dan Chandra untuk dimintai keterangan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk presiden. “Mudah-mudahan ini dapat menentramkan seluruh masyarakat. (Polri) tidak ada kepentingan apapun, hanya kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

~~~~0000~~~~

Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau agar media massa mengapresiasi permintaan maaf Kapolri terkait penggunaan istilah ‘cicak dan buaya.’ Karena sudah minta maaf, tidak selayaknya polisi ditekan terus.

“Saya lihat begini, orang kan minta maaf. Kita juga apresiasi. Jangan orang minta maaf ditekan terus, itu tidak layak juga. Baru sekali ini saya dengar Pak Kapolri melakukan permintaan maaf secara resmi,” kata Tifatul usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).

Menurut Tifatul, dengan adanya permintaan maaf itu, seyogyanya media massa bisa memenuhi permohonan Kapolri agar istilah ‘cicak dan buaya’ itu tidak lagi digunakan. Meski begitu, Tifatul juga mengaku tidak bisa melarang jika istilah tersebut tetap digunakan.

“Itu bukan permintaan. Beliau mohon istilah itu tidak dikembangkan lagi cicak dan buaya itu. Kalau itu tidak dipenuhi ya terserah, namanya juga orang minta maaf. Kalau saya orang minta maaf ya dimaafkan,” kata Tifatul.

Pada Senin kemarin, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta agar media massa tidak mengembangkan istilah ‘buaya’ dan ‘cicak’ sebagai istilah Polri vs KPK. Kapolri meminta maaf karena ada oknum Polri yang membuat istilah itu.

Dirangkum dari berbagai Sumber.

RANI JULIANI MAKIN CANTIK

Sekira tiga bulan lalu, nama Rani Juliani menjadi misteri dari peristiwa pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Rani, yang berprofesi sebagai caddy atau pendamping pemain golf itu terlibat cinta segitiga yang menyebabkan Nasrudin tewas ditembak.

Selang tiga bulan kemudian atau tepatnya Jumat (26/6/2009), siang, Rani Juliani muncul di hadapan para pemburu berita. Sempat tak percaya, namun para wartawan akhirnya menyadari jika wanita rambut sebahu itu benar-benar Rani Juliani. Senyum manis pun mengembang dari bibir wanita berusia 22 tahun itu.

Rani tampak lebih cantik dibandingkan foto-fotonya yang beredar di berbagai media massa ketika kasus Nasrudin sedang booming. Rani yang kini berpotongan rambut sebahu dan bermakeup tebal ini saat disapa beberapa wartawan hanya menjawab singkat disertai senyum.

“Iya, baik,” jawabnya ramah dengan senyum yang belum terlepas dari bibirnya.

Gadis yang mantan caddy PT Modernland Golf Tangerang ini mendatangi Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Ketua KPK (non aktif) Antasari Azhar.

Janda Nasrudin Zulkarnaen berhasil mengecoh para wartawan yang menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Para jurnalis dan fotografer dari berbagai media awalnya mengira Rani Juliani akan keluar melalui pintu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum karena sejumlah personel polisi menjaga ketat area tersebut.

Tak berselang lama sekira pukul 15.45 WIB terlihat sebuah mobil Kijang warna silver bernomor polisi B 22 WW meluncur dari arah ruang Kapolda Irjen Pol Wahyono. Di dalam mobil terlihat tiga orang, yaitu Rani, seorang sopir, serta penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarnya Rani dari ruang pemeriksaan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari adanya pihak yang membuntuti kendaraan yang akan membawanya kembali ke tempat persembunyian.

Misteri pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sedikit demi sedikit mulai terbuka. Apalagi, polisi sudah memeriksa Rani Juliani yang memang menjadi saksi kunci dalam pembunuhan dilatari cinta segitiga itu.

Rani yang tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2009) siang, langsung masuk ke ruangan Reskrimum Polda Metro Jaya. Rani diperiksa sejak pukul 11.35 WIB. Lantas apa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Rani?

“Selain soal pertemuan di Hotel Grand Mahakam, kemudian tentang sms, apakah Rani betul pernah melihat sms ini dan apa saja yang dikatakan sebelum Nasrudin meninggal,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, M Iriawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta. Saat ini Rani masih menjalani pemeriksaan di Direskrimum.

Namun sayang, Iriawan tidak menjelaskan apa isi pesan singkat dari Nasrudin kepada Rani Juliani yang juga menjadi istri siri dari Bos PT Putra Rajawali Banjaran itu.

Rani juga mengaku pernah diajak Nasrudin untuk ke DPR, menyampaikan pertemuan dengan Antasari di kamar 803 Gran Mahakam pada 23 Mei 2008. “Namun Rani menolak permintaan itu dengan alasan, kita kan orang kecil,” kata Iriawan menirukan.

Gimana kelanjutan kisah ini????

Sumber : http://news.okezone.com